Minggu, 24 Oktober 2010

Tugas Etika Bisnis

Pelanggaran Etika Bisnis terhadap hukum

Nama : Fedrian Fadly

Kelas : 4EA14

NPM : 10207454

Dosen : Supriyo Hartadi W

Sebuah perusahaan x, karena kondisi perusahaan yang pailit, akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK tersebut perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan hukum.

Tanggapan saya adalah seharusnya Perusahaan patuh akan undang – undang sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan yaitu membayarkan pesangon kepada karyawan yang telah di PHK. Apabila Perusahaan tersebut tidak bisa membayarnya, paling tidak ada itikad baik untuk membayarnya dengan cara mencicil kepada karyawan yang telah di PHK. Karena pada saat karyawan tersebut di PHK maka otomatis karyawan tersebut tidak ada penghasilan.

Karena didalam Etika Bisnis terdapat Prinsip Keadilan dan Prinsip Keuntungan yaitu :

Prinsip Keadilan : Semua orang diperlakukan sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria rasional obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip Saling menguntungkan : Bisnis dijalankan, sehingga menguntungkan satu sama lain.

Harus nya Perusahaan x menggunakan Prinsip Keadilan dan Prinsip saling menguntungkan yaitu pesangon dibayarkan kepada karyawan yang terkena PHK karena karyawan yang terkena PHK tersebut juga menguntungkan bagi perusahaan yaitu dengan bekerja menghasilkan sesuatu yang menguntungkan bagi Perusahaan. Nah sebagai imbalannya maka Perusahaan membayarkan gaji kepada karyawan dan pada saat di PHK seharusnya Perusahaan juga membayarkan pesangon kepada Karyawan yang di PHK sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Karena Undang-Undang dibuat untuk kepentingan bersama.


Pelanggaran Etika Bisnis terhadap pelayanan

Ketersediaan energi listrik sangat vital bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Terobosan demi terobosan harus dicari demi berakhirnya giliran pemadaman listrik oleh PLN yang merugikan dunia usaha dan masyarakat.

Beberapa tahun terakhir ini, hampir setiap hari kabar pemadaman bergilir merebak disejumlah daerah. Dari sudut ekonomi, listrik di Indonesia merupakan hambatan untuk meningkatkan daya saing. Hal ini dapat menurunkan minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. PLN melakukan upaya mengenai krisis listrik diantaranya menghimbau masyarakat melakukan penghematan pemakaian listrik. Upaya lain yang dilakukan PLN adalah menambah pasokan listrik melalui proyek pembangkit listrik 10.000 megawatt (MW) dengan dominasi pembangkit listrik berbahan batubara (PLTU).

Sejak tahun 2006, sekitar 34 proyek PLTU yang tersebar di Pulau Jawa dan luar Jawa dicanangkan. Pengerjaan proyek ini tidak berjalan mulus, karena komitmen pendanaan dari lembaga keuangan beberapa negara dari lembaga keuangan beberapa negara seperti Tiongkok mengalami renegosiasi akibat krisis ekonomi.

Dalam hal kasus ini PLN dapat dikatakan melanggar pelayanan prima bagi masyarakat maupun dunia bisnis.

Tanggapan saya adalah saya yakin PLN bisa bertambah baik lagi apabila pemerintah mau membuka kesempatan kepada Perusahaan Swasta yang bergerak dibidang Listrik untuk mencoba bersaing dengan PLN dalam melayani masyarakat dan dunia usaha seperti yang sudah di jalankan oleh PERTAMINA dengan adanya pesaing didalam bisnisnya. Supaya PLN bisa berintropeksi diri di dalam Managementnya biar bisa terus bertambah baik dalam melayani masyarakat dan dunia bisnis biar Listrik tidak biarpet lagi. Sehingga Investor asing percaya bahwa tidak ada kendala lagi dalam menjalankan bisnisnya sehingga Investor tersebut mau menanamkan modalnya di Indonesia. Karena dengan padam nya Listrik terus menerus bisa merugikan masyarakat dan dunia usaha.

Hubungan antara produsen dan konsumen lebih mudah dikatakan daripada dilaksanakan, karena : Produsen berhati emas dan kesadaran tinggi dan kesadaran modal dan keinginan mendapat keuntungan. Produsen lebih banyak dilindungi pemerintah karena dianggap punya jasa dalam menopang perekonomian.

Salah satu syarat terjaminnya konsumen adalah perlunya dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar